Pada usia empat tahun, Muhammad Baqir Ash-Shadr kehilangan ayahnya, dan kemudian dia diasuh oleh ibunya yang religius dan kakak laki-lakinya, bernama Isma'il, yang juga seorang mujtahid kenamaan di Irak. Muhammad Baqir Ash-Shadr menunjukkan tanda-tanda kejeniusannya sejak usia kanak-kanak. Ketika berusia sepuluh tahun, dia berceramah tentang sejarah Islam, dan juga beberapa aspek lain tentang kultur Islam. Dia mampu menangkap isu-isu teologis yang sulit dan bahkan tanpa bantuan seorang guru pun. Pada usia sebelas tahun, dia mengambil studi logika, dan menulis sebuah buku yang mengkritik para filosof. Pada usia tiga belas tahun, kakaknya mengajarkan kepadanya 'Ushul "ilm al-fiqh (asas-asas ilmu tentang prinsip-prinsip hukum Islam, yang terdiri atas Al-Qur'an dan Hadis, ijma' dan qiyas). Pada usia sekitar enam belas tahun, dia pergi ke Najaf untuk menuntut pendidikan yang lebih baik dalam berbagai cabang ilmu-ilmu Islami. Sekitar empat tahun kemudian, dia menulis sebuah ensiklopedi tentang 'Ushul, Ghayat Al-Fikr fi Al-'Ushul (Pemikiran Puncak dalam 'Ushul).
Mengenai karya tersebut, hanya satu volume yang masih dapat diterbitkan. Ketika usianya dua pulu lima tahun, dia mengajar bahts kharij (tahap akhir 'Ushul). Saat itu dia lebih muda daripada banyak muridnya. Di samping itu, dia juga mengajar fiqh. Patut disebutkan juga bahwa pada usia tiga puluh tahun dia telah menjadi mujtahid (Seorang yang sangat alim yang telah mencapai tingkat tertinggi di kalangan teolog Muslim).
Dalam karya-karyanya, dia kerap menyerang dialektika-materialistik, dan menganjurkan, sebagai gantinya, konsep Islam dalam membedakan antara kebenaran dan kesalahan. Dia benyak menulis tentang ekonomi Islam, dan sering dimintai konsultasi oleh berbagai organisasi Islam, seperti, misalnya, Bank Pembangunan Islam.
Dalam berbagai ceramahnya, dia kadang menganjurkan suatu gerakan Islam yang terorganisasikan, sebuat partai sentral yang dapat bekerja sama dengan berbagai unit dalam naungan Islam untuk melahirkan perubahan sosial yang diinginkan. Dia adalah "bapak" Hizb Al-Da'wah Al-Islamiyah (Partai Dakwah Islam). Dia mengajarkan bahwa politik adalah bagian dari Islam. Dia menyerukan kepada kaum Muslim supaya mengenali kekayaan khazanah asli Islam dan melepaskan diri dari pengaruh-pengaruh eksternal apa pun, khususnya pengaruh-pengaruh kapitalisme dan Marxisme. Dia mendorong kaum Muslim supaya bangun dari tidur dan menyadari bahwa kaum imperialis sedang berupaya membunuh ideologi Islam dengan cara menyebarkan ideologi mereka di dunia Muslim. Kaum Muslim harus bersatu padu dalam melawan intervensi semacam itu dalam sistem sosial, ekonomi dan politik mereka.
Disebabkan oleh ajaran-ajaran dan keyakinan-keyakinan politiknya, yang menyebabkan mengutuk rezim Ba'ats di Irak sebagai melanggar hak-hak asasi manusia dan Islam, Ayatullah Baqir Ash-Shadr ditahan dipindahkan dari Najaf ke Baghdad. Dia kemudian dibebaskan dan ditahan lagi di Najaf pada tahun 1979. Saudara perempuannya, Bint Al-Huda, yang juga seorang sarjana dan teologi Islam, mengorganisasikan suatu protes menentang penahanan atas seorang marja'. Sejumlah protes lain, menentang pemenjaraan atas diri Ash-Shadr, juga diorganisasikan di dalam dan di luar Irak. Kesemuanya ini membuat Ash-Shadr dibebaskan dari penjara. Namun, dia tetap dikenai tahanan rumah selama sembilan bulan. Ketegangan antara dia dan Partai Ba'ats terus tumbuh. Dia mengeluarkan fatwa bahwa haram bagi seorang Muslim bergabung dengan Pertai Ba'ats yang tak Islami itu. Pada 5 April 1980 dia ditahan lagi dan dipindahkan ke Baghdad. Dia dan saudaranya yang perempuan, Bint Al-Huda, dipenjarakan dan dieksekusi tiga hari kemudian. Jasad mereka dibawa dan dimakamkan di An-Najaf. Misteri menyelimuti kematian mereka muncul banyak pertanyaan. Misalnya, tentang maksud di balik eksekusi itu dan identitas mereka yang mengatur eksekusi ini.
Baqir Ash-Shadr memberikan banyak sumbangan kepada surat-surat kabar dan jurnal. Dia juga menulis sejumlah buku, terutama tentang ekonomi, sosiologi, teologi dan filsafat. Diantara buku-buku ini, yang paling terkenal yaitu:
1. Al-Fatwa Al-Wadhihah (Fatwa yang Jelas)
2. Manhaj Ash-Shalihin (Jalan Orang-orang Saleh)
3. Iqtishaduna (Ekonomi Kita)
4. Al-Madrasah Al-Islamiyayah (Mazhab Islam)
5. Ghayat Al-Fikr fi Al-'Ushul (Pemikiran Puncak dalam 'Ushul)
6. Ta'liqat 'ala Al-Asfar (Ulasan tentang empat kitab perjalanan Mulla Sadhra)
7. Manabi' Al-Qudrah fi Dawlat Al-Islam (Sumber-Sumber Kekuasaan dalam Negara Islam)
8. Al-Insan Al-Mu'ashir wa Al-Musykilah Al-Ijtima'iyyah (Manusia Modern dan Problem Sosial)
9. Al-Bank Al-Islamiyyah (Bank Islam)
10. Durus fi 'Ilm al-'Ushul (Kuliah tentang Ilmu Prinsip Hukum Islam)
11. Al-Mursil wa Al-Rasul wa Al-Risalah (Yang Mengutus, Rasul dan Risalah)
12. Ahkam Al-Hajj (Hukum-Hukum Hajji)
13. Al-'Ushul al-Manthiqiyyah li Al-Istiqra (Asas-Asas Logika dalam Induksi), dan
14. Falsafatuna (Filsafat Kita)
Disadur dari sumber bacaan: Falsafatuna, karya Muhammad Baqir Ash-Shadr (Terjemahan Bahasa Indonesia).
0 komentar:
Posting Komentar