Oleh karena itu, agar sifat independensi HMI yang berhasil ditanamkan hingga saat ini dapat dipertahankan, maka semua jabatan itu ditolak Lafran Pane, walaupun dari segi materi sangat menjanjikan. Begitu pula tatkala proses pengajuan Lafran Pane sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (lembaga ini telah dihapuskan setelah amandemen UUD 1945 dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003-ed), dia diminta untuk mengisi formulir kesediaan menjadi anggota Golkar untuk mendapatkan NPAG.
Ketika Drs. Mahadi Sinambela, Ir. H. Senopati dan Drs. Syarif Husein Basnan ( ketiganya mantan Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta), yang ditugaskan oleh Akbar Tandjung untuk mengurusi hal itu (mengajak-ed), ternyata gagal meyakinkan Lafran Pane agar bersedia menjadi anggota Golkar sebagai syarat untuk menjadi anggota DPA.
Kerena, ketika Lafran Pane resmi menjadi anggota DPA, dia akan dimasukkan dalam fraksi Golkar. Lafran Pane bersedia menjadi anggota DPA, atas usaha yang dilakukan Akbar Tandjung dan teman-teman, akan tetapi Lafran Pane tidak bersedia menjadi anggota Golkar. Lafran Pane tetap ingin independen, dan tidak bersedia menjadi anggota DPA, apabila disyaratkan menjadi anggota Golkar.
Akhirnya, Lafran Pane diangkat menjadi anggota DPA tahun 1990 tanpa harus masuk Golkar. Di gedung DPA, Lafran Pane tidak masuk fraksi manapun. Papan nama Lafran Pane di kantor DPA tidak bertulisan dari salah satu fraksi partai, akan tetapi bertuliskan: Lafran Pane - alumni HMI.
Nb: Disadur dari bukunya Hariqo Wibawa Satria, berjudul Lafran Pane Jejak Hayat dan Pemikirannya.
sumber gambar: http://www.rmoljabar.com/
0 komentar:
Posting Komentar